Kasus Peluru nyasar ke Senayan, Polisi Kantongi nama Pelaku

Kasus Peluru nyasar ke Senayan, Polisi Kantongi nama Pelaku

Jakarta, RanahRiau.com- Polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka kasus peluru nyasar di gedung DPR RI. Polisi juga menepis adanya unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. "Kami menepis bahwa kejadian itu disengaja, kemudian ada orang-orang yang ingin membuat kekacauan, itu tidak seperti itu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).

Nico berujar bahwa peristiwa tersebut murni kelalaian dari para pelaku. Pelaku kaget saat melakukan tembakan sehingga mengarahkan senjata ke atas dan mengenai gedung DPR RI yang berjarak 253 meter dari lapangan tembak Senayan. Selanjutnya, ujar Nico, penyidik akan kembali melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk pendalaman bagaimana prosedur tersangka mendapatkan senjata Glock 17 yang telah dimodif.

Seperti diketahui, senjata tersebut adalah milik temannya berinisial A dan G. Polisi pun akan minta keterangan dari A dan G. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari pegawai Perbakin yang berada di lapangan pada saat kejadian. Dua pegawai tersebut yang mendampingi IAW dan RMY pada saat kejadian.

Untuk diketahui, pada 15 Oktober 2018, DPR RI dihebohkan dengan suara tembakan dan peluru yang berhasil menembus kaca gedung. Mendengar peristiwa tersebut, polisi segera melakukan pengecekan. Hasil pengecekan ditemukan bahwa peluru yang bersarang di dinding gedung DPR berasal dari lapangan tembak Senayan. Polisi pun bergegas mencari siapa pelaku penembakan tersebut.

Pada saat kejadian, polisi mendapatkan IAW dan RMY di lapangan tembak Senayan. polisi pun segera mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun ditegaskan oleh Nico, bahwa tersangka tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka. Peristiwa tersebut murni kelalaian dan tanpa unsur kesengajaan.



Sumber :
Republika.co.id


Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :