Kejari Bengkalis Sita Rumah Tersangka Korupsi Kapal Roro di Pekanbaru

Kejari Bengkalis Sita Rumah Tersangka Korupsi Kapal Roro di Pekanbaru

Pekanbaru, RanahRiau.com- Rumah mewah bertingkat milik Yahdi Andriadi, salah seorang tersangka korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang. Senin (20/5/19) siang, disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Penyitaan rumah berwarna putih biru sekitar pukul 14.00 WIB, yang berlokasi di Perumahan Zamrud, Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu diduga hasil tindak pidana korupsi. "Tadi siang kita tim pidsus Kejari Bengkalis, melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik tersangka Yahdi. Penyitaan rumah yang berlokasi di Pekanbaru ini, diduga hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," Kasi Pidsus, Agung Irawan SH kepada awak media di Pekanbaru, Senin sore .

Yahdi, yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis, akan diadili dipersidangan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa besok. Berdasarkan dakwaan yang telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Operasional KMP Tasik Gemilang.

Perbuatan kedua terdakwa yang terjadi pada tahun 2012 hingga 2015 itu, telah merugikan negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Dan keduanya dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.



Sumber :
RiauTerkini.com


Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :