Ini Tanggapan Dinas Perizinan Terkait Menjamurnya Alfamart dan Indomart di Inhu
Rengat, RanahRiau.com- Ternyata Di 14 Kecamatan berdirinya Alfamart Dan Indomart yang berdampak mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) Milik masyarakat Inhu di dorong oleh mudahnya dalam pengurusan Izin,Para pengusaha cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Inhu untuk mendaftar Keberadaan Tokonya saja serta menjalin komitmen.
Alasan Mengapa Menjamurnya alfamart dan indomart dikabupaten Indragiri hulu maupun usaha lainnya dikarenakan dalam peraturan menteri dalam negeri RI Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan pemendagri RI Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Itu artinya peraturan tersebut memudahkan semua kalangan para pengusaha untuk mendirikan bentuk apapun itu usahanya tanpa harus mengurus segala bentuk izin seperti izin tempat usaha atau izin gangguan (HO)
Mereka para usaha seperti Alfamart dan Indomart cukup datang ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) untuk mendaftar keberadaan merek usahanya saja.
"Jadi terkait izin alfamart dan indomart cukup mendaftarkan saja ke kami tidak perlu mengurus izin maupun rekom dari desa dan kecamatan seperti HO,karna semua itu telah ditiadakan sesuai dengan peraturan nomor 19 tahun 2017 yang di keluarkan oleh menteri dalam negri pada tanggal 29 maret 2017 lalu,"Jelas Kabid Perizinan Hendrik saat di konfirmasi wartawan.
Dijelaskan lagi Kabid Perizinan Hendrik,Mengatakan selain peraturan baru untuk perda sendiri di daerah juga sudah di cabut semua itu sekarang pemerintah pusat yang mengaturnya.
"Kami dari pihak perizinan tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menjalankan peraturan baru dan terkait masalah jenis makanan maupun dampak kajian dari berdirinya alfamart dan indomart di kab inhu itu bukan ranah kami melainkan masih ada dinas lain yang mengatur,"Ungkap Hendrik.
Reporter : AR
Komentar Via Facebook :