Sidang Dugaan Politik Uang Anggota DPRD Bengkalis, Kesaksian Panwas dan PPL Tak Sinkron
Bengkalis, RanahRiau.com- Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur
Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (5/6/18). Sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar belasan orang
tersebut membuktikan ketidak selarasan antara saksi Panwas kecamatan dan
Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Majelis
hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D.
Simarmata, dan Mohd. Rizky sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, juga
tampak hadir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis, sedangkan JPU
Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, kemudian kedua terdakwa
didampingi Penasehat Hukum (PH).
Dari sebelas saksi ini, yang dihadirkan adalah Panwas Kecamatan Rupat Bidang Penindakan, Damhudi.
Dalam
kesaksiannya, Damhudi menyebutkan, bahwa dalam masa reses dilakukan
pembagian kepada masyarakat berupa baju berlogo salah satu pasangan
calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur dan berisi amplop di dalamnya
uang pecahan Rp50 ribu, pada Jum'at 13 April 2018 lalu merupakan temuan
dugaan politik uang.
Pembagian dilakukan
diakhir masa reses terdakwa Nur Azmi dan melihat terdakwa Adi Purnawan
membagikan baju, From laporan yang sudah diisi diserahkan ke kabupaten.
"Ketika
reses tidak ada yang memakai baju yang dibagikan itu. Antara reses dan
kampanye tidak terlihat membagikan uang," ujarnya.
Kemudian
kesaksian Tarmizi, salah seorang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) desa,
menyebutkan ada acara reses dan kampanye pada Jumat 13 April 2018 lalu,
mengakhiri reses sebelum kampanye ada membagi-bagikan baju ternyata di
dalamnya ada amplop berisi uang oleh terdakwa Adi Purnawan.
Mukhtarom,
PPL lainnya yang memberikan kesaksian mengatakan, baju berisi amplop
dibagikan pada masa reses bukan kampanye. Sebelum membagi-bagikan baju
terdakwa Nur Azmi juga sempat berusaha meminta izin kepada Panwascam
Rupat, Damhudi pada akhir masa reses.
Pada saat kampanye juga tidak melihat ada pembagian kembali baju berisi uang itu.
"Saya
pastikan bahwa pak Nur Azmi bukan sebagai Jurkam Pilgubri. Dan tidak
pernah menyampaikan visi misi pasangan calon hanya pada awal kampanye
memperkenalkan Paslon Cagubri. Saya mengetahui baju berisi amplop
setelah acara selesai di salah satu rumah saksi warga," katanya.
Kemudian
JPU juga menghadirkan 5 orang warga kampung dan tidak saling kenal.
Kesaksian mereka mengaku bahwa menerima baju beramplop berisi uang itu
diterima saat akhir reses.
Kehadiran saksi
warga kedatangan ke lokasi untuk memenuhi undangan reses bersama Nur
Azmi, Anggota DPRD Bengkalis 2015-2019 dan silaturrahmi Cagubri.
Saksi
juga menyebutkan bahwa pembagian baju di dalamnya berisi amplop juga
dibagikan pada saat reses terdakwa dibagi oleh Adi Purnawan.
"Dapat baju dan amplop tidak mempengaruhi pemilihan pada Pilgubri nanti pak. Hadir karena reses," ungkapnya.
Sidang
secara marthon berakhir pada pukul 21.00 wib dan akan dilanjutkan
besok, Rabu (06/06) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Penasehat
hukum (PH).
Sumber : Antarariau.com
Komentar Via Facebook :