Fauzan Pratama : Revisi UU No.22 Tahun 2009 Tidak Perlu Dilakukan

Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Kuantan Singingi,ranahRiau.com -Terkait Isu Revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Fauzan Pratama S.Pd.,M.Si yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat dan juga sebagai Pengajar di Sekolah SMP MUTU Teluk Kuantan berpendapat bahwa Menurut beliau, Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tidak perlu dilakukan.
Hal ini diungkapkan oleh Fauzan Pratama pada hari Kamis (12/4/2018). "Karena dengan adanya sarana transportasi umum berbasis online saat ini bukan merupakan model transportasi baru, pada prinsipnya sama, yang berbeda hanya pada cara pemesanannya saja,"ungkapnya
Fauzan menambahkan, di beberapa daerah yang sarana tansportasi umum masih terbatas, ojek menjadi salah satu solusi untuk mendukung aktivitas warga setiap hari, kita ketahui bahwa ojek merupakan suatu model angkutan lokal yang selama ini berfungsi sebagai angkutan sewa dengan tarif yang disepakati, ucapnya
Lebih lanjut Fauzan memaparkan Keberadaan ojek online merupakan salah satu dampak difusi inovasi teknologi, yang berdampak pula pada proses transaksi (pemesanan dan pembayaran) antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.
Untuk itu menurut Fauzan Pratama keberadaan ojek online juga tidak perlu sampai merevisi UU 22/1999, bila ingin mengendalikan keberadaan ojek online ini maka cukup diatur dalam peraturan yang berada di bawah level Undang-undang seperti Peraturan Menteri (PM) atau Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu keberadaan Ojek Online dapat juga diarahkan pada pembentukan organisasi atau badan usaha sebagaimana transportasi umum lainnya, dan mengenai pembentukan organisasi tersebut dapat mengacu seperti pembentukan organisasi bidang transportasi lainnya,"jelasnya
Sementara Dr.Molli berpendapat," Pemerintah Daerah dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang relevan dalam
rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan bertransportasi. Dr.Molli menyimpulkan, jika dipaksakan untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 ini justru akan menimbulkan kegaduhan karena akan terjadi tarik menarik kepentingan, sementara penerapan UU 22/ 2009 masih relevan, ungkapnya mengakhiri
Reporter : Eki Maidedi/rilis
- PBSI Riau Matangkan Persiapan Djarum Sirnas Li-Ning Riau Open 2018
- Azhar Lakukan Terobosan untuk Meningkatkan Minat Baca diKuansing
- Gandeng 5 Desa, Sinar Mas Agribusiness and Food Sosialiasi Program DMPA
- Masyarakat Desa Kuala Sebatu Menjerit Akibat Banjir Yang Tak Berkesudahan
- SBY Cerita Kisah saat Jadi Presiden yang Belum Pernah Diungkap
Komentar Via Facebook :