Ingat.. Perintah Panglima TNI : Prajurit dan PNS TNI Wajib Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Ingat.. Perintah Panglima TNI : Prajurit dan PNS TNI Wajib Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Jakarta, RanahRiau.com- Membayar pajak merupakan bentuk peran serta tidak langsung warga negara dalam pembangunan nasional. Kewajiban sebagai Prajurit dan PNS TNI diharuskan melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu.

Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. pada acara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang Pribadi, bertempat di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).

Panglima TNI mengatakan bahwa setiap warga negara yang mempunyai penghasilan, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), walaupun terdapat nilai tertentu yang dinyatakan sebagai penghasilan tidak kena pajak, bukan berarti seorang warga negara tidak memperhatikan kewajiban perpajakannya. “Prajurit dan PNS TNI selaku warga negara yang baik, harus melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak penghasilan,” ucapnya.

Lebih lanjut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Prajurit dan PNS TNI telah difasilitasi oleh negara melalui organisasi TNI dalam rangka pembayaran pajak penghasilan, namun demikian masih terdapat kewajiban yang tetap melekat pada diri pribadi setiap Prajurit dan PNS TNI sebagai wajib pajak. “Kewajiban tersebut adalah untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran pajak yang menjadi tanggungannya setiap tahun kepada negara,” katanya.

Panglima TNI mengatakan bahwa Dirjen Pajak telah membangun sistem pelaporan yang memudahkan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan perpajakan dengan menggunakan sistem e-Filling. “Melalui pengisian dokumen secara elektronik, diharapkan setiap wajib pajak dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaporan, karena dapat diisi dimanapun, kapanpun, tanpa harus secara fisik hadir di Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ujarnya.

“Terobosan tersebut sudah selayaknya diapresiasi oleh setiap warga negara selaku wajib pajak dengan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan dalam melaksanakannya, terlebih di era informasi digital yang membuat wajib pajak terbiasa,” ungkap Panglima TNI.

Dihadapan awak media Panglima TNI menyampaikan bahwa melaksanakan kewajiban membayar pajak secara simbolis sudah dilaksanakan pada hari ini dan akan diikuti seluruh prajurit TNI. “Saya beserta Kasal, Kasau dan Wakasad telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan perpajakan dengan menggunakan sistem e-filling. Hal ini membuktikan bahwa TNI berkomitmen patuh pada aturan dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi langkah Panglima TNI menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem e-filling dan berharap agar hal tersebut bisa dijadikan contoh bagi seluruh jajaran TNI dan masyarakat lainnya. “Kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah melaporkan SPT Tahunan jauh lebih awal dari jatuh tempo, semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat luas,” ucapnya.

Reporter    : Faisyal/Rilis


 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :