2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana tak Terduga Pelalawan dituntut JPU Pekanbaru
Penulis : |
Selasa 13 Februari 2018, 19:29 WIB
| Kategori: Hukrim

Pelalawan, RanahRiau.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa kasus dugaan Korupsi dana tak terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan, Riau dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (13/2/2018) sore.
Kedua terdakwa ini antara lain Kasim selaku pihak swasta serta Andi Suryadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD (Saat kasus bergulir, red). Keduanya menjalani persidangan di PN Pekanbaru hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Mereka (Kasim dan Andi) dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," baca JPU Antoni dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.
Pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan primer Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Pertimbangan yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan terdapat kerugian negara. Hal yang meringankan antara lain bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Untuk diketahui, ada tiga orang yang 'terseret' ke peradilan dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah Kasim dan Andi Suryadi serta satu lagi adalah Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas DPPKAD Pemkab Pelalawan.
Sumber GoRiau.com
Kedua terdakwa ini antara lain Kasim selaku pihak swasta serta Andi Suryadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD (Saat kasus bergulir, red). Keduanya menjalani persidangan di PN Pekanbaru hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Mereka (Kasim dan Andi) dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," baca JPU Antoni dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.
Pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan primer Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Pertimbangan yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan terdapat kerugian negara. Hal yang meringankan antara lain bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Untuk diketahui, ada tiga orang yang 'terseret' ke peradilan dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah Kasim dan Andi Suryadi serta satu lagi adalah Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas DPPKAD Pemkab Pelalawan.
Sumber GoRiau.com
Kirimkan Berita atau Photo menarik di sekeliling anda, SMS ke Nomor :
0812 7023 2857 atau kirim Email ke alamat :
ranahriaumedia@gmail.com
( harap cantumkan data diri anda ).
Berita Terkait : - Langit Pekanbaru Berdentum Keras, ternyata ini Penyebabnya
- Kemana Perginya Premium di Pekanbaru?, berikut Penjelasan Anggota Dewan
- Wahhh... Plang Kantor Bupati Kuansing Dicoret OTK, Koq Bisa.? Ini Jelasnya...
- Gemuruh Yel-Yel Pasangan Calon Bupati Inhil Warnai Pengambilan Nomor Urut...
- Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Ludes Terbakar, Barang Tak Bisa Diselamatkan
Komentar Via Facebook :