Terlibat Tindak Pidana, Polisi Ini Diberhentikan dengan Tidak Hormat...

Terlibat Tindak Pidana, Polisi Ini Diberhentikan dengan Tidak Hormat...

kuantan Singingi, RanahRiau.com- Bersadarkan keputusan Kapolda Riau no : kep/ 652/ XI/ 2017 tgl 30 November 2017, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri (PTDH) an. Antoni Gunawan, Briptu/ 85070863, Anggota Polsek kuantan tengah polres kuansing,

Pembacaan keputusan Kapolda Riau terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) an. Briptu Antoni Gunawan dilakukan Sebelum apel gelar pasukan operasi Lilin 2017 di Polres Kuansing dibubarkan, dibacakan Langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik di Lapangan Mapolres Kuansing Kamis (21/12/5017)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan menjelaskan bahwa Briptu Antoni Gunawan di berhentikan dengan tidak hormat karena melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri karena telah dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwewenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman.

Dalam upacara pemberhetian, Briptu Antoni Gunawan tersebut tidak mau menghadiri, sedangkan yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Taluk kuantan, "tutupnya.


Reporter     : Eki Meidedi
Editor        : Fes

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :