Wahhh.. KPUD Kampar Akan Disidang DKPP, Ada Apa.?

Wahhh.. KPUD Kampar Akan Disidang DKPP, Ada Apa.?

Kampar, RanahRiau.com- PJ Bupati Kampar Syahrial Abdi ketika di minta tanggapannya terkait laporan dan Sidang DKPP terhadap KPUD Kampar mengatakan, hal itu sebuah proses pengujian integritas dan profesioanlisme penyelenggara Pemilu.
 
"ini Sebuah proses menguji integritas & profesionalisme para penyelenggara pemilukada, silahkan dilakukan dan dilalui menurut prosedur yang berlaku,  Semakin transparan semakin berintegritas, tentunya semakin baik. masing-masing  pihak harus  memiliki argumentasi & pandangan serta landasan hukum sesuai peraturan,Sama sama kita tunggu hasilnya." ujar Bupati kepada wartawan, Senin (10/4/17).
 
Sebagaimana diketahui, Pilkada Telah usai dan hanya tinggal hitungan hari menjelang Pelantikan Bupati - wakil bupati Kampar terpilih.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Melayangkan Sepucuk Surat Kepada salah satu Masyarakat Kampar Harianto Arbi Untuk Menghadiri Panggilan Sidang terkait Laporannya Ke DKPP di kantor BAWASLU Provinsi Riau dengan Nomor Surat 0805/DKPP/SJ/PP.00/IV/2017 pada hari Rabu 12/04/2017 pukul 09.00, di undur satu hari yang sebelumnya dalam surat panggilan 11/04/2017.
 
Dalam surat tersebut berisi pengaduan tentang adanya :
1. KPUD Kampar tidak menarik C6-KWK yang terindikasi Ganda.
2. Pengawas Pemilu tidak profesional dalam pengawasan DPT,Sehingga Terdapat 20.070
3. Pengawas Pemilu tidak Profesional Mengenai Pengawan penggunaan Surat Keterangan KTP (SUKET) yang di keluarkan DISDUKCAPIL.
4. Teradu juga tidak profesional dalam Pengawasan Pilkada Kampar sehingga terjadinya Money Politic,suket dan DPT Ganda
 
Pengadu HA membawa 8 (delapan) Rangkap Berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer dan membawa saksi yang di perlukan
 
Dengan di adakan sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Riau besok lusa, Ketua KPUD Kampar Terkait persoalan KPUD kampar yang dilaporkan masyarakat HA ke DKPP yang di Wakili Oleh Bapak Syardalis mnyampaikan kepada Riauone, Senin 10/04/17 diruang
 
"kita sidang,kita akan datang dan hadiri proses sidang DKPP di Kantor Bawaslu Prov Riau pada Tanggal 12 april jam 09.00 Sidang ditunda satu hari, yang sebelumnya di jadwalkan tanggal 11 .. Ini terkait masalah jadwal sidang yang secara sistematis diatur oleh KPPRI kita tidak ada hak disitu,dan kita hanya di beritahu menghadiri proses sidang itu," Ujar Syardalis.
 
Dalam Surat Tersebut Pengadu melaporkan adanya temuan Suket,money politic dan DPT Ganda di pilkada kampar, Ketua KPUD Kampar Yatarullah saat di komfirmasi melalui akun media sosial miliknya menyampaikan, Kpu siap menjawab seluruh tuduhan dari pengadu secara tertulis pada saat sidang lusa.
 
"kita akan coba nanti menjawab, menjadikan solusi, memberikan kejelasan keterangan sesuai dengan yang kita temui yang kita lalui dan yang yang kita laksanakan benarkah itu nanti aduan atau tidak kita lihat saja nanti dalam proses persidangan" tutup Syardalis.

(Riauone)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :